KONSEP IMAMAH
SYI’AH ITSNA 'ASYARIYYAH
Oleh : Budhi Setiyawan[1]
PENDAHULUAN
Semenjak meletusnya revolusi Iran
tahun 1979 dibawah pimpinan Ayatullah Al-Imam Khomeini, Iran menjadi pusat
perhatian dunia karena revolusinya yang sukses dan menggemparkan itu. Perhatian
dunia pada Iran sekaligus identik dengan perhatian pada madzhab Syi’ah,[2]
karena memang Iran merupakan kubu Syi’ah terbesar (mayoritas bangsa Iran adalah beragama Islam Syi’ah madzhab Dua
Belas Imam).[3]
Namun karena silau memandang dan terpukau dengan semangat revolusioner Syi’ah,
banyak yang terlupa dengan aqidah Syi’ah yang sebenarnya telah meleset dari rel
aqidah Islam namun dibungkus dengan taqiyyah,[4]
sebagai salah satu senjata muslihat yang paling ampuh untuk mempropagandakan
aqidah mereka. Sampai sekarang, golongan Syi’ah banyak terdapat di India,
Pakistan, Irak, Yaman dan terutama di Iran dimana Syi’ah menjadi madzhab resmi
Negara.[5]
Jika kita menelaah lebih dalam, kita
akan mendapati prinsip dan dasar yang pokok dalam madzhab
Syi’ah Dua Belas Imam, yaitu Imamah. Bahkan Imamah seperti halnya pokok agama (ushuluddin). Karena menurut mereka masalah tersebut adalah rangkaian
kalimat tauhid. Barangsiapa tidak percaya kepada Imamah, ia sama dengan orang yang tidak percaya kepada kalimat syahadat. Sehingga perkataan para Imam merupakan hal yang wajib diikuti,
sekalipun menyimpang dari ajaran agama. Dan konsep Imamah inilah yang memberi dampak sangat signifikan dalam seluruh
ajaran Syi’ah Dua Belas Imam. Namun
dikarenakan mereka masih menanti munculnya Imam kedua belas, Imam Mahdi Al-Muntazhar (Imam Mahdi
yang ditunggu), seorang Imam yang muncul pada tahun 868 dan kemudian
menghilang. Para pengikut Itsna Asyariyyah meyakini bahwa Imam Mahdi akan
kembali untuk menghadapi dajjal dan akan membangun pemerintahan Islam.
Selama masa penantian tersebut, Ayatullah Khomeini membentuk konsep yang
dinamakan Wilayah al-Faqih sebagai konstitusi negaranya setelah revolusi 1979.
Maka untuk mengetahui hakekat sebenarnya dari ajaran
Syi’ah, dalam tulisan ini akan fokus membahas dua hal, pertama membahas konsep Imamah dan
kedudukannya dalam ajaran Syi’ah Itsna 'Asyariyah. Kedua menjelaskan implikasi
konsep Imamah terhadap aqidah mereka. Dari kedua hal tersebut, pendapat Ulama
Ahlu As-sunnah wa Al-jama’ah dijadikan sebagai acuan perbandingan secara proporsional.
DEFINISI IMAMAH
Imamah
merupakan bahasa Arab yang berakar dari kata amma, menurut Ibnu Mandzur
berarti yang berada di depan atau ketua.[6] Serupa dengan penjelasan dalam al-mu’jam asy-syamil limustholahat al-falsafah karya Dr.
Abdul Mun’im Al-Hifny, imam ialah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam
agama dan dunia, yang harus diikuti oleh seluruh umat.[7] Jadi, orang yang menjadi pemimpin harus selalu di depan
untuk diteladani sebagai contoh. Kedudukan imam sama dengan penanggung jawab
urusan umat.[8] Sedangkan menurut Muhammad Rasyid Ridho dalam bukunya Al
Khilafah, kata Imamah, khilafah, serta amirul mukminin ketiganya mempunyai
makna yang sama yaitu kepemimpinan satu pemerintahan islam yang bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya.[9]
Adapun pengertian Imamah menurut ulama Syi’ah, bahwa
kepemimpinan spiritual atau rohani, pendidikan, agama dan politik bagi umat
Islam telah ditentukan Allah secara turun-temurun (theo monarchi) sampai imam
ke-12.[10]
Sementara menurut al-Hilly, salah seorang ulama Syi’ah, imamah merupakan
kepemimpinan umum dalam urusan dunia dan agama, oleh seseorang maupun beberapa
orang, sebagai pengganti kepemimpinan Nabi SAW.[11]
Muhammad Al-Husein Ali Kasyiful Ghita’, juga mengatakan dalam bukunya Ashlusy-Syi’ah
wa Ushuluha, masalah Imamah merupakan dasar utama yang hanya dimiliki oleh
Syi’ah Imamiyah dan menjadikan Syi’ah Imamiyah berbeda dari aliran-aliran dalam
islam lainnya. Ia adalah perbedaan yang bersifat dasar atau asasi, perbedaan
lainnya hanya furu’iyah, tak ubahnya dengan perbedaan antar Madzahib (Hanafi,
Syafi’i dan lain-lain). Lebih lanjut lagi, ia menyatakan bahwa Imamah
semata-mata ialah anugerah Tuhan yang telah dipilih Allah dari zaman azali
terhadap hambaNya, seperti Allah memilih Nabi dan memerintahkan kepada Nabi
untuk menyampaikan kepada umat agar mereka mengikutinya. Syi’ah Imamiah
berkeyakinan bahwa Allah telah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk
menentukan ‘Ali r.a dan mengangkatnya sebagai pemimpin umat manusia setelah
beliau.[12]
Berdasarkan tinjauan diatas dapat dikatakan
bahwa konsepsi mengenai kepemimpinan dalam Islam memiliki makna lebih dari
sekedar memimpin pada tataran konsepsi duniawi. Imamah ini menjadi prinsip dan
dasar yang pokok dalam madzhab Syi’ah Dua Belas, seperti halnya pokok agama (ushuluddin)[13]
karena menurut mereka masalah tersebut adalah rangkaian kalimat tauhid (Laa
ilaaha illa Allah, Muhammad Rasulullah). Barangsiapa tidak percaya kepada
Imamah, ia sama dengan orang tidak percaya kepada kalimat syahadat.
Dengan dimasukkannya Imamah (kepala negara dan pemerintahan) dalam
bagian keimanan yang harus diyakini kebenarannya, tentu saja berlainan dengan
Ahlu Sunah wal Jama’ah. Karena sesuai dengan metode pemahaman Ahlu Sunnah wal
Jama’ah bahwa penetapan dasar aqidah menggunakan At-Taufiq bainan-naqli
wal-‘aqli (Alqur’an, hadist dan An-Nazhar), maka dasar-dasar keimanan yang
enam itu diambil sepenuhnya dari nash Alqur’an dan hadist-hadist Nabi SAW,
terutama hadist yang dikenal dengan hadist Jibril.[14]
Maka pada paragraf selanjutnya akan memaparkan dalil penetapan
Imamah menurut Syi’ah dan bagaimana keyakinan mereka terhadap Imamah serta
implikasinya dalam aqidah mereka.
DUA BELAS IMAM
SYI’AH
Sebelum membahas tentang dalil penetapan Imamah, kita
perlu mengetahui Imam-imam mereka. Syi’ah Itsna ‘Asyariyah berkeyakinan, ada 12
orang imam yang telah ditetapkan sesudah Rasulullah SAW dan mereka anggap ma’shum
(terhindar dari dosa). Dan mereka-lah
yang akan memimpin manusia sampai hari kiamat dan mereka itulah yang harus
memerintah manusia sampai hari kiamat. Mereka adalah[15]:
1)
Ali
bin Abi Thalib (Abu al Hasan) Bergelar “al
Murtadla”. Lahir pada 10 tahun sebelum kenabian dan syahid pada tahun 40
Hijriyah. Khalifah Muslim keempat, sepupu dan anak mantu Rasulullah.
2)
Hasan
bin Ali (Abu Muhammad) Bergelar “az Zaki”. Hidup antara tahun 3 –
50 Hijriyah. Putera Ali dan Fatimah.
3)
Husein
bin Ali (Abu Abdillah) Bergelar “Penghulu para Syahid”. Hidup antara tahun
4 – 61 Hijriyah. Karakter yang paling disukai Syi’ah Iran, putera termuda Ali
dan Fatimah.
4)
Ali
bin Husein (Abu Muhammad) Hidup antara tahun tahun 38 – 95 Hijriyah. Putera
dari Imam Husein, memiliki dua nama julukan: Sajjad (Ahli Sujud), dan
Zein al-Abedin (penyembah terbaik)
5)
Muhammad
bin Ali al Baqir (Abu Ja’far) Hidup antara tahun 57
– 114 Hijriyah. Putera Ali bin Husein, dipanggil baqir (secara harfiah
berarti pembuka) karena ia secara kiasan membedah pelajaran Islam, memiliki
otoritas yang memiliki pengetahuan dan tradisi Islam.
6)
Ja’far
bin Muhammad ash Shadiq (Abu Abdillah)
Hidup antara tahun 83 – 148 Hijriyah. Putera dari Muhammad bin Ali, bergelar Sadeq
(kebenaran dan adil).
7)
Musa
bin Ja’far al Kadzim (Abu Ibrahim)
Hidup antara tahun 128 – 183 Hijriyah. Putera Imam Ja’far ash Shadiq, bergelar
Kazem (menyembunyikan amarahnya)
8)
Ali
bin Musa ar Ridla (Abu al Hasan)
Hidup antara tahun 148 – 202/203 Hijriyah. Putera Musa al-kadzim, satu-satunya
imam Syi’ah yang dimakamkan di Iran, di juluki Reza/Ridla (senang
dan melawan)
9)
Muhammad
bin Ali al Jawad (Abu Ja’far) Hidup antara tahun 195
– 220 Hijriyah. Putera imam Reza, memiliki gelar Javad / Jawad
(Murah Hati)
10)
Ali
Bin Muhammad al Hadi (Abu al Hasan)
Hidup antara tahun 212 – 254 Hijriyah. Putera Imam Javad, memiliki julukan Hadi
(penuntun).
11)
Hasan
bin Ali al Askari (Abu Muhammad)
Hidup antara tahun 232 – 260 Hijriyah. Putera imam Hadi, bergelar Asgari/askari
(diawasi oleh kaum militan) karena ia dijaga secara ketat untuk memiliki
keturunan.
12)Muhammad bin Hasan al Mahdi
(Abu al Qasim) Inilah yang disebut “Imam yang ghaib” dan “dinantikan
kedatangannya” untuk menegakkan keadilan di muka bumi. Dikatakan bahwa “al Mahdi”
(dijaga Allah) lahir pada tahun 256 Hijriyah mengalami “masa ghaib kecil
(Ghaibah Shugra)” pada tahun 260 Hijriyah, dan “masa ghaib besar (Ghaibah
Kubro)” pada tahun 329 Hijriyah. Ia hidup sampai hari kiamat sehingga bumi
tidak sunyi dari Imam. Dan keimanan terhadap Imamah tidak sempurna kecuali
dengan meyakini adanya Imam Mahdi. Ia merupakan orang yang dipercayai tidak
dapat meninggal dan orang
yang dijanjikan guru selamat agama Ibrahim. Ia dikenal dengan julukan Vali-ye
Asr atau sahib al-Zaman (penguasa zaman)
ARGUMENTASI PENETAPAN IMAMAH
Syi’ah Itsna ‘Asyariyah berkeyakinan bahwa Nabi SAW telah menunjuk
pengganti sepeninggal beliau. Melalui beberapa nash –secara eksplisit maupun
implisit- Nabi SAW menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai Amirul Mu’minin,
penerima amanat wahyu serta imam bagi manusia. Mereka berpendapat tentang
keimanan Sayyidina Ali r.a sesudah Nabi SAW berdasar nash yang dhohir,
penetapan yang benar, dengan tanpa ada yang menentang dengan sifat, bahkan
isyarat dengan terang.[16]
Beliau telah mengangkat dan membai’atnya sebagai Amirul Mu’minin pada hari
Ghadir Khum. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa para imam setelah nabi adalah
12 orang imam yang nama-nama dan urutannya telah ditentukan.
Banyak ulama Syi’ah menyatakan bahwa peristiwa di Ghadir Khum
merupakan bukti nyata pengangkatan Imam Ali sebagai penerus tampuk kepemimpinan
pasca wafatnya Nabi. Salah satunya ialah Athabthabai, seorang tokoh Syi’ah
Ja’fariyah abad kedua puluh ini mengatakan bahwa alasan utama yang mendukung
pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah pertama ialah beberapa hadist
peristiwa Haji Wada’ yang bersejarah di Ghadir Khum.[17]
Dari hadist tersebut, sekiranya perlu untuk diteliti kembali bagaimana kualitas
hadist tersebut ditinjau dari otentisitas sanad dan validitas matannya. Apakah
hadist tersebut shahih? dan bagaimana analisis hadist tentang riwayat
kepemimpinan Ali bin Abi Thalib sebagai pengganti Rasulullah SAW tersebut.
Dengan harapan menjawab kesalahpahaman yang terjadi selama ini di kalangan umat
Islam tentang kepemimpinan dalam sejarah khulafaurrasyidin.
Matan hadist yang diambil sesuai yang tertera dalam kitab aslinya,
dengan menggunakan al-Mu’jam al-Hadist.[18]
Berdasarkan keterangan dari mu’jam hanya didapatkan dua riwayat hadist, yang
satu di kitab hadist Sunan al-Tirmidzi,[19]
dan Musnad Ahmad ibn Hanbal,[20]
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا
جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِىُّ عَنْ يَزِيدَ الرِّشْكِ عَنْ مُطَرِّفِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم جَيْشًا وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ
فَمَضَى فِى السَّرِيَّةِ فَأَصَابَ جَارِيَةً فَأَنْكَرُوا عَلَيْهِ وَتَعَاقَدَ
أَرْبَعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالُوا إِذَا
لَقِينَا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخْبَرْنَاهُ بِمَا صَنَعَ عَلِىٌّ
وَكَانَ الْمُسْلِمُونَ إِذَا رَجَعُوا مِنَ السَّفَرِ بَدَءُوا بِرَسُولِ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم فَسَلَّمُوا عَلَيْهِ ثُمَّ انْصَرَفُوا إِلَى رِحَالِهِمْ
فَلَمَّا قَدِمَتِ السَّرِيَّةُ سَلَّمُوا عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
فَقَامَ أَحَدُ الأَرْبَعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَمْ تَرَ إِلَى
عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ صَنَعَ كَذَا وَكَذَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ الثَّانِى فَقَالَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ
فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ إِلَيْهِ الثَّالِثُ فَقَالَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ
فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الرَّابِعُ فَقَالَ مِثْلَ مَا قَالُوا فَأَقْبَلَ
إِلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَالْغَضَبُ يُعْرَفُ فِى وَجْهِهِ
فَقَالَ « مَا تُرِيدُونَ مِنْ عَلِىٍّ مَا تُرِيدُونَ مِنْ عَلِىٍّ مَا
تُرِيدُونَ مِنْ عَلِىٍّ إِنَّ عَلِيًّا مِنِّى وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَلِىُّ
كُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِى – )رواه الترمذي(
“Menceritakan kepada kami dari Qutaibah, diceritakan dari Ja’far
bin Sulaiman adh-Dhuba’i, dari Yazid Ar-Risyk, dari Mutharrif bin ‘Abdillah,
dari Imran bin Husain berkata bahwa Rasulullah SAW. Mengutus (mengirimkan) bala
tentara dan menjadikan Ali sebagai pimpinan perang. Ali melewati kawanan perang
Kemudian Ali berjima’ dengan salah satu tawanan wanita (budak). Kemudian para
tentara mengingkari apa yang diperbuat oleh Ali. Ada empat orang sahabat yang
saling bersepakat bahwa apabila kita berjumpa dengan Rasul maka kita akan
mengadukan apa yang diperbuat oleh Ali. Kaum muslimin setelah mereka kembali
dari perjalanan mereka menemui Rasul dan mengucapkan salam kepadanya. Kemudian
melanjutkan perjalanan. Ketika rombongan perang itu sampai dan juga mengucapkan
salam kepada Rasulullah, salah satu dari empat sahabat mengadu kepada
Rasulullah SAW. “apa pendapatmu wahai Rasulullah atas apa yang dilakukan Ali, dia
berbuat demikian, demikian?. Maka Rasulullah SAW berpaling dari sahabat
tersebut. Kemudian sahabat yang kedua juga mengadukan hal serupa kepada
Rasulullah SAW, kemudian Rasul berpaling. Kemudian sahabat yang ketiga juga
mengadukan hal serupa kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasul berpaling. Kemudian
sahabat yang keempat juga mengadukan hal serupa kepada Rasulullah SAW, kemudian
Rasul merespon, dan wajahnya menunjukkan kemarahan.” Apa yang engkau harapkan
dari Ali, Apa yang engkau harapkan dari Ali, Apa yang engkau harapkan dari
Ali?. Sesungguhnya Ali dariku dan aku dari Ali, dan dia adalah pemimpin seluruh
mu’min setelahnya” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan Hadist yang sama juga di dapati dari jalur Imam Ahmad ibn
Hanbal melalui sumber yang sama yaitu Ja’far bin Sulaiman.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ
وَعَفَّانُ الْمَعْنَى وَهَذَا حَدِيثُ عَبْدِ الرَّزَّاقِ – قَالاَ ثَنَا
جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِى يَزِيدُ الرِّشْكُ عَنْ مُطَرِّفِ
بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةً وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ
فَأَحْدَثَ شَيْئاً فِى سَفَرِهِ فَتَعَاهَدَ
قَالَ عَفَّانُ فَتَعَاقَدَ
أَرْبَعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَذْكُرُوا
أَمْرَهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم. قَالَ عِمْرَانُ وَكُنَّا إِذَا
قَدِمْنَا مِنْ سَفَرٍ بَدَأْنَا بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
فَسَلَّمْنَا عَلَيْهِ. قَالَ فَدَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا . فَأَعْرَضَ
عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الثَّانِى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ
كَذَا وَكَذَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ الثَّالِثُ فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا. فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ قَامَ
الرَّابِعُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلِيًّا فَعَلَ كَذَا وَكَذَا.
قَالَ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى الرَّابِعِ وَقَدْ
تَغَيَّرَ وَجْهُهُ فَقَالَ « دَعُوا عَلِيًّا دَعُوا عَلِيًّا دَعُوا عَلِيًّا
إِنَّ عَلِيًّا مِنِّى وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَلِىُّ كُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِى – )رواه أحمد(
Sanad[21]
hadist yang diteliti adalah yang melalui jalur hadist Imam Tirmidzi, sedangkan
sanad hadist riwayat Imam Ahmad hanya sebagai pendukung hadist pertama.
Penelitian hadits ini dimulai dari sanad terakhir dan kemudian dilanjutkan pada perawi sebelumnya
hingga sanad teratas yang menerima hadits langsung dari Nabi SAW. Jika dilihat
dari sanad hadist yang telah diteliti di atas, maka tidak terdapat masalah
besar pada kualitas perawi, (misal kadzdzab atau Dajjal), semua dikategorikan
dalam perawi tsiqah dan shaduq.[22]
Namun, perawi pada jalur hadist tersebut ditemukan seorang perawi yang bermasalah, sehingga kualitas
sanad tersebut perlu ditinjau kembali. Meskipun Imam Tirmidzi mengatakan bahwa
hadist yang telah disampaikan di atas adalah Hasan Gharib.[23]
Karena terdapat sedikit masalah pada perawi ke-2 (urutan terakhir) yaitu Ja’far
bin Sulaiman yang bergelar Adh-Dhubba’i sebenarnya dapat dipercaya namun
sikapnya cenderung berpihak pada riwayat-riwayat dari Syi’ah. Ada pendapat
ulama hadist tentang persolan tersebut, seperti yang disebutkan dalam kitab
tahdzibut Tahdzib dikatakan bahwa perawi yang tasayyu’ diterima riwayatnya, apabila
hadist yang diriwayatkannya tidak berkenaan dengan ajaran yang mendukung aliran
Syi’ah. Artinya hadist yang diriwayatkan oleh perawi Tasyayyu’ ditolak apabila
riwayat tersebut berkenaan dengan Syi’ah.[24]
Berdasarkan penelitian kualitas dan persambungan sanad tersebut di
atas, diketahui bahwa seluruh perawi yang terdapat dalam sanad Imam Tirmidzi
yang menjadi penekaan inti dalam penelitian ini, perawinya tsiqah dan sanadnya
bersambung mulai dari At-Tirmidzi selaku mukharrij sampai kepada ‘Imran bin
Husain, selaku perawi pertama yang terkait langsung dengan Rasulullah SAW.
Dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi ini, dari perawi
terakhir yaitu Qutaibah, di sana akan terlihat bahwa Imam Tirmidzi tidak
sebagai murid dari Qutaibah. Yang ada hanya Imam Ahmad ibn Hanbal sebagai murid
Qutaibah. Mungkin menurut penulis dalam kasus ini Imam Tirmidzi mengambil
Hadist dari Imam Ahmad bin Hanbal. Jika dilihat dari sanad dan matannya pun
tidak ada perbedaan dari hadist yang dikeluarkan Imam Ahmad. Hanya perawi
terakhir melalui jalur Hadist Imam Ahmad yang berbeda yaitu, bersumber dari
‘Abdur Razak dan Affan
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa sanad dari hadist
Imam Tirmidzi ini bersambung, Namun hadist tersebut bermasalah dari ada salah
satu perawi yang Tasyayyu’. Maka dalam hal ini kita juga akan melihat bagaimana
analisis terhadap matan hadist tersebut, untuk kemudian diakhir bisa
disimpulkan.
Untuk menyelesaikan matan hadist yang di bahas tersebut di atas,
mungkin perlu dilakukan peninjauan tentang kemungkinan adanya sisi bertentangan
yang dikandung oleh matan hadist tersebut. Jika mengikuti pola analisis di atas
kita akan menemukan bahwa ada riwayat lain dari hadist shahih yang juga
membahas tentang persolan kepemimpinan setelah Rasulullah SAW. Diantaranya ada
riwayat dari Ibnu Abbas, Imam Ahmad meriwayatkan,[25]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى
أَبِى حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِى عَنْ صَالِحٍ قَالَ قَالَ ابْنُ
شِهَابٍ أَخْبَرَنِى عَبْدُ اللَّهِ بْنُ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ ابْنَ
عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ خَرَجَ مِنْ عِنْدِ رَسُولِ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى وَجَعِهِ الَّذِى تُوُفِّىَ فِيهِ فَقَالَ
النَّاسُ يَا أَبَا حَسَنٍ كَيْفَ أَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
فَقَالَ أَصْبَحَ بِحَمْدِ اللَّهِ بَارِئاً. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأَخَذَ
بِيَدِهِ عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ أَلاَ تَرَى أَنْتَ وَاللَّهِ
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَيُتَوَفَّى فِى وَجَعِهِ هَذَا إِنِّى
أَعْرِفُ وُجُوهَ بَنِى عَبْدِ الْمُطَّلِبِ عِنْدَ الْمَوْتِ فَاذْهَبْ بِنَا
إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلْنَسْأَلْهُ فِيمَنْ هَذَا الأَمْرُ
فَإِنْ كَانَ فِينَا عَلِمْنَا ذَلِكَ وَإِنْ كَانَ فِى غَيْرِنَا كَلَّمْنَاهُ
فَأَوْصَى بِنَا. فَقَالَ عَلِىٌّ وَاللَّهِ لَئِنْ سَأَلْنَاهَا رَسُولَ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم فَمَنَعَنَاهَا لاَ يُعْطِينَاهَا النَّاسُ أَبَداً
فَوَاللَّهِ لاَ أَسْأَلُهُ أَبَداً. ( رواه أحمد)
“Ali bin Abi Thalib keluar dari sisi Rasulullah SAW ketika sakit
beliau parah. Maka orang-orang (sahabat) bertanya, ‘Wahai Abu Hasan,
bagaimanakah kondisi Rasulullah SAW.?’ Ali menjawab, ‘Alhamdulillah, beliau
telah membaik. “Ibnu Abbas berkata, “Maka Abbas bin Abdul Muthalib memegang
tangan Ali dan berkata, “Bagaimana pendapatmu? Demi Allah, saya melihat wajah
bani Abdul Muthalib layu apabila beliau meninggal. Maka pergilah bersama kami
kepada Rasulullah untuk menanyakan tentang siapakah yang akan diserahi
kepemimpinan setelahnya? Jika itu dalam tangan kita, maka akan kita terima. Dan
jika di tangan selain kita, maka kita akan menyampaikan kepada beliau untuk
mewasiatkan kepada kita. “Ali berkata, “Demi Allah, jika kami meminta kepada
Rasulullah SAW lalu menolaknya, maka orang-orang tidak akan memberikannya
kepada kita. Demi Allah, kami tidak akan meminta hal itu kepadanya.” (HR.
Ahmad)
Riwayat tersebut sangat jelas menggambarkan bahwa Imam Ali bin Abi
Thalib tidak punya ambisi untuk menjadi khalifah setelah Rasulullah wafat. Hal
ini terlihat dari penolakannya atas bujukan Abbas bin Abdul Muthalib supaya
meminta kepemimpinan diwasiatkan kepada Ali bin Abi Thalib.
Selain dari riwayat lain di atas, Penambahan ‘بَعْدِى ‘ pada hadist
yang dibahas
إِنَّ عَلِيًّا مِنِّى وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ
وَلِىُّ كُلِّ مُؤْمِنٍ بَعْدِى menunjukkan kerancuan
berfikir kelompok Syi’ah.[26]
Hal ini diperkuat oleh beberapa riwayat yang disebutkan Ahmad bin Hanbal
sebagai berikut:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى
أَبِى حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى غَنِيَّةَ عَنِ
الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ
غَزَوْتُ مَعَ عَلِىٍّ الْيَمَنَ فَرَأَيْتُ مِنْهُ جَفْوَةً فَلَمَّا قَدِمْتُ
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ذَكَرْتُ عَلِيًّا فَتَنَقَّصْتُهُ
فَرَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَتَغَيَّرُ فَقَالَ « يَا
بُرَيْدَةُ أَلَسْتُ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ». قُلْتُ بَلَى
يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ مَنْ كُنْتُ مَوْلاَهُ فَعَلِىٌّ مَوْلاَهُ.[27]
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى
أَبِى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ عَنْ سَعْدِ بْنِ
عُبَيْدَةَ عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم فِى سَرِيَّةٍ. قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا قَالَ « كَيْفَ
رَأَيْتُمْ صَحَابَةَ صَاحِبِكُمْ ». قَالَ فَإِمَّا شَكَوْتُهُ أَوْ شَكَاهُ
غَيْرِى. قَالَ فَرَفَعْتُ رَأْسِى وَكُنْتُ رَجُلاً مِكْبَاباً. قَالَ فَإِذَا
النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم قَدِ احْمَرَّ وَجْهُهُ. قَالَ وَهُوَ يَقُولُ مَنْ كُنْتُ وَلِيَّهُ فَعَلِىٌّ وَلِيُّهُ [28]
Berdasarkan keterangan di atas disimpulkan bahwa penambahan kata “بَعْدِى “ tertolak.
Dengan demikian pendapat Syi’ah yang mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah
pengganti tunggal Rasul juga tertolak. Menurut Ibnu Taimiyah, riwayat yang
menyatakan, “Dia pemimpin umat setelahku” adalah sebuah kebohongan yang
ditujukan pada Ali bin Abi Thalib. Akan tetapi maksud hadist tersebut adalah
bahwa “Ali kekasih umat Islam, dan umat Islam juga menjadi kekasih Ali, hal ini
berlaku baik ketika hidup atau sepeninggalnya (Rasulullah SAW).”[29]
Jadi penjelasan tentang
matan hadist tersebut adalah bahwa kata وَلِىُّ yang dimaksud
bukan pemimpin tapi orang yang dikasihi. Dan menurut Imam Tirmidzi, hadist di
atas adalah hadist Marfu’ karena sanad bersambung langsung dengan Rasulullah SAW.
Menurutnya, berdasarkan sanad yang bersambung dan juga tidak didapatkan perawi
yang cacat, maka secara kualitas hadist ini adalah Hasan Gharib.[30]
Dikatakan Gharib karena hanya memiliki satu jalur riwayat hadist yang
menyendiri. Hadist hasan gharib ini bisa diterima jika dari sanad dan matannya
tidak mengandung masalah. Meskipun hadist yang dibahas berstatus hasan, namun
keberadaan hadist-hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad -yang disebutkan dalam
pembahasan sebelumnya- sebagai penjelas (syarah) terhadap hadist tersebut.
Dengan demikian, kesimpulan bahwa tidak ada kata “ba’dii” jelas dapat diterima.
Berdasarkan penelitian hadist tentang kepemimpinan Ali r.a
tersebut, dapat disimpulkan bahwa hadist tersebut jika dilihat dari kualitasnya
adalah Hasan Gharib. Meskipun di dalamnya terdapat perawi Tasyayyu’, namun
hadist ini telah disyarah oleh hadist lain yang shahih sekaligus menjelaskan
dengan sempurna makna hadist tersebut.
Jika merujuk pada pendapat Imam Ahmad, maka jelas terlihat bahwa
hadist tersebut tertolak berdasarkan riwayat
lain yang juga terdapat dalam kitab musnadnya. Dan memungkinkan hadist
tersebut telah dimansukh oleh hadist yang menjelaskan hadist yang menjadi fokus dalam
pembahasan ini.
KEDUDUKAN
IMAMAH
Berdasarkan pemaparan
diatas dapat disimpulkan bahwa Imamah dalam pandangan Syi’ah tidak hanya
merupakan suatu sistem pemerintahan, tetapi juga rancangan Tuhan yang absolut
dan menjadi dasar syariat, yang kepercayaan kepadanya dianggap sebagai penegas
keimanan. Oleh karena itu Syi’ah berpendapat bahwa Imamah merupakan bagian dari
ushuluddin, yang mana tidak akan sempurna keimanan kecuali dengan keyakinan
terhadap Imamah. Mereka juga berkeyakinan bahwasanya imamah sama seperti
kenabian,[31] lutf (petunjuk) dari
Allah SWT dan sudah menjadi keharusan di dalam setiap zaman ada seorang Imam
sebagai penerus tugas kenabian dalam memberi petunjuk kepada umatnya. Para Imam juga memiliki hak-hak
Nabi dalam memimpin manusia untuk mengurus berbagai permasalahan mereka,
menegakkan keadilan dan menghilangkan kezaliman dan permusuhan diantara mereka.
Sebagian ulama Syi’ah menyatakan
bahwa Imamah merupakan estafet dari kenabian, dan dalil yang menetapkan
diutusnya Nabi dan Rasul juga menetapkan
diutusnya seorang Imam setelah Rasul.[32] Senada dengan hal itu, Ali Kasyifu al-Ghita’
juga menyatakan bahwa Imamah itu merupakan kedudukan Ilahiyah (manshobun
ilahiyyun) seperti halnya kenabian. Allah-lah yang memilih para Imam,
sebagaimana Allah berkehendak untuk memilih seorang Nabi dan memberikan
mu’jizat kepada para Nabi.[33]
Oleh sebab itu, teramat sulit bagi manusia untuk membedakan antara Nabi dan
Imam.[34]
Pendapat yang lain mengatakan,
barangsiapa tidak mempercayai Imamah dianggap kafir bahkan lebih buruk daripada
mengingkari kenabian. Hal ini dikarenakan masih memungkinkannya sebuah zaman
tanpa adanya seorang Nabi, tidak seperti halnya Imam yang selalu ada disetiap
zaman. Karena Imamah merupakan petunjuk yang lebih umum (lutf ‘am), sedangkan
kenabian hanya petunjuk khusus (lutf khos).[35]
Adapun dalam beberapa kitab Syi’ah disebutkan perbedaan antara Rasul, Nabi dan
Imam. Seperti dalam kitab awailu al-maqalat karya Al-Mufid, bahwa Rasul
ialah seseorang yang turun Jibril kepadanya dan ia melihatnya serta mendengar
perkataannya, kemudian turunlah wahyu. Dan Nabi ialah seseorang yang melihat
jibril dalam mimpi dan mendengar perkataannya. Sedangkan Imam mendengar
perkataan Jibril akan tetapi tidak melihatnya di dalam mimpi maupun secara
langsung.[36]
Maka dapat disimpulkan bahwa
Imamah menurut Syi’ah Imamiyah berada di luar otoritas manusia. Lebih dari itu,
Ibnu Babawie al-Qummi, yang lebih dikenal dengan as-Shaduq, berpendapat bahwa
iman kepada kenabian Muhammad SAW tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan
keimanan kepada keimanan kepada Imamah. Karenanya, Imam tak dapat dipilih
berdasarkan keputusan manusia. Seperti Nabi SAW, Imam ditunjuk berdasarkan
ketetapan Allah Swt. Bedanya, Nabi berhubungan langsung dengan Allah Swt,
sedangkan Imam diangkat oleh Nabi SAW setelah mendapat perintah dari Allah Swt.[37]
Jadi posisi para Imam identik dengan posisi kenabian.[38]
Bahkan ada yang beranggapan bahwa Imam lebih tinggi derajatnya daripada Nabi.[39]
Oleh
karena itu, Imam yang menggantikan Nabi SAW bukanlah sembarang orang, tetapi
harus memiliki sejumlah sifat yang dimiliki Nabi SAW. Dan persyaratan menjadi
Imam tidak cukup harus seorang Quraisy, seperti yang diyakini sahabat ketika
itu, tetapi harus pula memiliki syarat-syarat lain, yaitu ‘ismah (bebasnya
para Imam dari kesalahan dan dosa atau
kemampuan menjaga diri dari dosa walau sekecil apa pun) dan ilm
(ilmu yang sempurna).[40]
Imamah yang memiliki sifat ‘ismah itu perlu, karena syariat tidak akan dapat
berjalan tanpa adanya kekuasaan mutlak yang berfungsi memelihara serta
menafsirkan pengertian yang benar dan murni (tanpa melakukan kesalahan)
terhadap syariat itu. Begitu pula dengan ilmu imam, mestilah suci dan bersifat
hudhuri (kehadiran langsung objek ilmu) dan syuhudi (tersaksikan dengan mata
batin) atau bantuan gaib dan taufik ilahiah. Selain itu, struktur jasmani, otak
serta urat syaraf, dan potensi ilmiah para imam sempurna dan senantiasa
mendapat pertolongan ilahi. Semua itu, mutlak diperlukan untuk sampainya
pesan-pesan ilahi secara jelas dan sempurna, tanpa cacat dan kesalahan.[41]
Jadi bagi Syi’ah, orang yang memenuhi syarat untuk berperan sebagai penafsir
hukum Tuhan hanyalah perantara ‘supra manusiawi’ yang diberi petunjuk oleh
pencipta hukum tersebut, yaitu para Imam. Karenanya, Syi’ah mengembangkan teori
tentang Imamah sesuai dengan ketentuan imam yang dipilih oleh Tuhan dan bukan
hasil pilihan umat manusia.[42]
Mengenai
penetepan Imamah, ulama Ahlu Sunnah wal Jama’ah, salah satunya Asy-syahrastani,
menyatakan bahwa Imamah ditetapkan dengan musyawarah, pemilihan, pendapat dan
ijma’, bukan dengan pengangkatan dan penunjukkan (Allah dan RasulNya / Nash wa
Ta’ayun).[43]
Karena Imamah bukanlah termasuk kategori ushuluddin, tetapi masalah furu’iyyah.
Memang sebagian besar ulama Ahlu Sunnah mengharuskan imam berasal dari
keturunan Quraisy, tetapi pendapat ulama mutaakhirin (abad ke-IV dan
sesudahnya) tidak mensyaratkan nasab tersebut. Dan juga syarat seorang imam
ialah wujud (ada), bukan tersembunyi dan
juga bukan ditunggu. Tidak diisyaratkan harus ma’shum, namun seorang imam
diharuskan memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan dan sempurna anggota badan.[44]
Namun apabila Syi’ah berpendapat imam itu haruslah ma’shum (terbebas dari dosa
besar maupun dosa kecil), apakah mereka tidak memahami firman Allah SWT dalam
surat ‘Abasa, bahwa seorang Nabi pun pernah melakukan kesalahan dan mendapat
teguran dari Allah karena mengabaikan seorang Ibnu Maktum yang buta.
Selain itu, Muhammad bin Ya’qub
Al-Kulainy, pakar hadist Syi’ah, meriwayatkan sejumlah hadits yang menunjukkan
bahwa Imamah merupakan rukun Islam terbesar.[45]
Ia pun menambahkan bahwa Imamah yang paling utama, sebab ia kunci dari yang
lainnya, sementara seorang imam adalah pemandu.[46]
Jadi, barangsiapa yang meninggal dan tidak mengetahui Imam, maka mereka itu
meninggal dalam kebodohan (maata maitatan jaahiliyyah).[47]
Ia pun menjelaskan beberapa kelebihan para Imam dan menuliskan bab khusus
tentang hal tersebut, seperti sesungguhnya bumi tidak pernah sunyi daripada
al-hujjah (imam) sebanyak 13 riwayat, sesungguhnya para imam adalah saksi-saksi
Allah ke atas makhluk-Nya 5 riwayat, sesungguhnya para imam a.s adalah uli amri
llahi dan penyimpan ilmu-Nya 6 riwayat, sesungguhnya para imam a.s adalah
khalifah Allah SAW di bumi-nya dan pintu-pintu-nya yang di datangi 3 riwayat, sesungguhnya
para imam a.s di sisi mereka semua kitab yang diturunkan oleh Allah SAW dan
sesungguhnya mereka mengetahuinya sekalipun bahasanya berbeda 2 riwayat, sesungguhnya
tidak seorangpun yang telah mengumpulkan al-qur'an kesemuanya melainkan para
imam a.s. sesungguhnya mereka mengetahui semua ilmuNya 6 riwayat, tanda-tanda
para Nabi a.s dimiliki oleh para imam a.s 5 riwayat, sesungguhnya para imam a.s
mengetahui semua ilmu yang telah keluar kepada malaikat, para nabi dan para
rasul a.s 4 riwayat, sesungguhnya para imam a.s mengetahui bila mereka akan
mati dan sesungguhnya mereka tidak akan mati melainkan dengan pilihan mereka
sendiri 8 riwayat.[48]
Itulah beberapa kelebihan para Imam yang tertulis dalam kitab Al-Kaafi dan
sebagian lainnya dalam kitab Bihar al-Anwar.
Dalam pandangan ahlu as-sunnah dan
hampir seluruh kelompok dan sekte Islam sepakat bahwa imamah (kepemimpinan)
merupakan kebutuhan kemanusiaan serta kewajiban agama, dimana tidak mungkin
sebuah masyarakat dimana saja mereka berada dapat menjalani kehidupan mereka
secara ideal kecuali dibawah naungan sebuah negara atau pemerintahan. Karena
dalam sebuah masyarakat pasti dibutuhkan pemimpin yang akan memimpin dan mengatur
seluruh urusan rakyatnya. Namun Syi’ah Imamiah mengatakan bahwa Imamah
merupakan kewajiban ketuhanan dan salah satu rukun iman. Dengan kata lain,
mengangkat imam merupakan kewajiban bagi Allah, sebagaimana dikatakan oleh
al-Hilly. Dan jika kita perhatikan
pemaparan tentang kelebihan para imam diatas, dapat kita simpulkan bagaimana
sikap mereka yang berlebihan (Al-Ghuluw) terhadap para Imam. Yang mana
hal tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan Imamah sebagai salah satu
aqidah Syi’ah Imamiah. Sehingga sikap tersebut mendesain dan
berimplikasi terhadap seluruh pandangan-pandangan Syi’ah lainnya.
IMPLIKASI AQIDAH IMAMAH
Telah
disebutkan sebelumnya bahwa Syi’ah Itsna 'Asyariyah berkeyakinan bahwa Imamah
(kepemimpinan) dua belas imam telah ditunjuk melalui nash wa-l-washiyyah
(naskah tertulis serta wasiat). Keyakinan inilah yang kemudian menjadi pangkal bagi
konsepsi dan keyakinan-keyakinan yang lain. Dengan kata lain, konsep Imamah
merupakan konsep pokok dalam pemikiran Syi’ah Itsna 'Asyariyah, sementara
konsepsi yang lainnya merupakan konsepsi pendukung yang merupakan implikasi
dari konsepsi pokok, yaitu Imamah.
Pengaruh Imamah secara eksplisit
lebih menonjol dalam kegiatan dan moralitas Syi’ah, sehingga mewarnai semua
ajarannya seperti aqidah, syariah dan tasawuf. Imamah menjadi sumber penafsiran
Al-Quran, penjelasan hadits dan sumber kekuasaan setelah Allah SWT dan
Rasulullah SAW.
Pengaruh konsepsi Imamah terhadap Al
Quran dapat diketahui dengan pernyataan ulama Syi’ah bahwa alQur’an yang ada
saat ini telah dirubah. Dalam menafsirkannya pun cenderung untuk mendukung
ideologi mereka, misalnya, hampir semua kalimat wilayah dalam Al-Quran (Wali,
maupun wilayah dan isytiqaq lainnya) dikaitkan dengan Imam Ali dan putranya.
Contoh ayat 55-56 dalam surat Al-Maaidah yang berbunyi :
“Sesungguhnya
penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).
Dan Barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi
penolongnya, Maka Sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti
menang”.
Seorang ahli tafsir Syi’ah,
Muhammad Husein Ath-Thabathabai dalam kitab tafsirnya Al-Mizan, menyebutkan
bahwa yang dimaksud oleh ayat 55 tersebut adalah imam Ali dan anak
keturunannya. Demikian juga kalimat tawalla yang terdapat dalam ayat
berikutnya, yang diartikan wilayah Allah SWT, Rasulullah SAW dan wilayah imam
Ali dan anak keturunannya.[49]
Selain kata al-wilayah, kata
yang dihubungkan dengan kedudukan Imam Ali dalam Al-Quran adalah kata Al-Amanat.
Imam Khomeini dalam buku Al-Hukumat Al-Islamiyah menyatakan bahwa makna
kata Al-Amanat dalam surat An-Nisaa ayat 58 ialah Al-Imamah kepada amirul
mukminin Ali bin Abi Thalib.[50]
Demikian implikasi konsepsi Imamah terhadap Al-Qur’an.
Selain
itu, dalam periwayatan hadits, Syi’ah mengklaim bahwa para imam mempunyai
otoritas untuk membuat syariat (sunnah). Sebab perkataan imam bukan merupakan
ijtihad, akan tetapi menjadi sumber hukum. Terkait dengan kajian sanad, para
ulama Syi’ah menentukan kriteria-kriteria sebagai periwayat hadis. Ada beberapa
kriteria yang harus terpenuhi sebagai seorang periwayat hadis untuk dapat
diterima riwayatnya. Diantaranya adalah: 1) sanadnya bersambung kepada
imam ma’sum tanpa terputus, 2) seluruh
periwayat dalam sanad berasal dari kelompok Imamiyah dalam semua tingkatan, dan
3) seluruh periwayat dalam sanad bersifat ‘adil, dlabit.[51]
Dengan demikian, hadis sahih menurut Syi’ah adalah, hadis yang memiliki standar
periwayatan yang baik dari imam-imam di kalangan mereka yang ma’shum.
Pengaruh
Imamah di sini tampak pada pembatasan imam yang ma’shum dengan persyaratan
periwayat harus dari kalangan Syi’ah Imamiyah. Jadi hadis tidak sampai pada
tingkatan sahih jika para periwayatnya bukan dari Syi’ah Ja’fariyah Isna
‘Asyariyah dalam semua tingkatan.[52]
Berdasarkan pada pengertian di atas, ulama Syi’ah membatasi hadis sahih pada
setiap hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad, Ali bin Abi Talib dan Imam
dua belas.[53]
Suatu keterangan yang dapat dipetik dari pemahaman di atas adalah bahwa derajat
para Imam sama dengan derajat Nabi SAW. Dan itu juga berarti dalam periwayatan,
segala yang disandarkan kepada Imam juga sama terhadap apa yang disandarkan
kepada Nabi SAW dalam hal kehujjahannya.[54]
Dalam menyikapi para sahabat pun,
sikap Syi’ah bertolak belakang dengan sikap Ahlu Sunnah. Jika Ahlu sunnah
memandang pentingnya peran sahabat dalam menjaga Sunnah Rasul (yang dijadikan
pusat dan sumber syari’at islam), namun mayoritas Syi’ah 12 Imam memandang para
sahabat dengan pandangan negatif. Sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Kaafi,
kitab hadits Syi’ah imamiyah Itsna 'Asyariyah seperti shahih Bukhari untuk Ahlu
as-Sunnah, akan ditemukan hadist-hadist tersebut. Sebagai contoh :
“Dari Hinnan, dari bapaknya, dari
Abu Ja’far berkata : semua manusia telah murtad sesudah Nabi SAW wafat, kecuali
tiga orang, mereka itu adalah Miqdad, Salman, dan Abu Dzar”.[55]
Dari Abi Abdillah berkenaan dengan
firman Allah ta’ala “Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman,
kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya; dan
mereka Itulah orang-orang yang sesat”. (QS : Al-Imran 90)
Mereka menjadikan ayat tersebut
sebagai justifikasi pandangan mereka terhadap sahabat. Seperti apa yang
dijelaskan oleh Abu Abdillah bahwa ayat-ayat diatas turun berkaitan dengan
orang-orang tertentu (Abu Bakar, Umar dan Utsman). Mereka pertama kali beriman
dengan membai’at Amirul Mukminin (imam Ali r.a), namun kemudian kafir
–mengingkarinya- setelah rasulullah wafat. Ketika itu mereka tidak lagi
berbai’at, kemudian mereka bertambah kufur.[56]
Dalam riwayat lain Abu Abdillah berkata: “Ayat diatas turun untuk orang ini,
orang ini, dan orang ini (Al-Kaafi sengaja merahasiakan nama-nama mereka).
Mereka telah murtad, tidak beriman kepada ke-wilayahan Imam Ali (Amirul
Mukminin).
Masih banyak lagi hadist-hadist
Syi’ah yang memurtadkan dan mengkafirkan para sahabat, khususnya Khulafaur
Rasyidin. Hal ini tentu saja bertentangan dengan firman Allah yang memuji
mereka yaitu para sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar (QS: Al-Hasyr : 8-10). Bahkan
Rasulullah pun memerintahkan kepada umatnya agar berpegang teguh kepada sunnah
beliau dan sunnah Khulafaur Rasyidin. Rasulullah mengecam atau melaknat orang
yang mencaci para sahabat, apalagi mengkafirkan dan memurtadkan mereka. Nabi
bersabda :
إٍذَا رَأَيْتُمُ النَّـاسَ يَسُبُّوْنَ
أَصْحَابِي فَقُوْلُوْا : لَعْنَةُ اللهِ عَلَى شَرِّكُمْ (رواه الترمذي)
“Apabila engkau melihat orang
mencaci maki sahabat-sahabatku, maka katakanlah kepada mereka : Tidak, Allah
melaknati kejahatan kalian.” (HR. Tirmidzi)
Secara implisit, konsep Imamah
juga memiliki implikasi terhadap cara pandang negatif terhadap para Sahabat,
karena jika imam Ali merupakan imam yang sah berdasarkan nash wa-l-washiyyah,
maka naiknya Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan
disebabkan karena mereka telah berhasil merebut atau mengkudeta hak imam yang
sah. Sosok pribadi yang demikian beserta semua orang yang mendukung mereka
tentu saja tidak bisa dipercaya, apalagi dalam meriwayatkan hadits-hadits Rasul
SAW.[57]
Oleh karena itu, seluruh hadits
yang diriwayatkan dari jalur mereka tidak bisa diterima. Dengan mempersempit
periwayatan yang datang melewati jalur para sahabat, tentu saja membuka peluang
periwayatan hadits yang bersumber dari para imam melewati periwayatan Syi’ah,
yang tentu akan memunculkan ribuan bahkan puluhan ribu hadits palsu yang
dinisbatkan kepada para imam tanpa terseleksi. Hal ini tentu akan berdampak
dengan masuknya ajaran dan nilai yang tidak orisinil ke dalam struktur keilmuan
Islam.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam
penerimaan dan penetapan hukum syari’at (Sunnah), Syi’ah lebih mengedepankan
imam mereka. Dalam masalah fiqh, mereka juga merujuk kepada para imam yang
mereka anggap ma’shum. Sehingga dalam penggunaan
dalil-dalil fiqih, mereka memilih hanya menggunakan hadits-hadits yang
diriwayatkan oleh ahlul bait saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pengaruh konsepsi Imamah ini
mendominasi hampir keseluruhan konsepsi fiqh Ja’fari. Salah satu contohnya
adalah kewajiban shalat Jum’at, yang menurut pandangan Syi’ah Itsna 'Asyariyah
hukumnya sangat terkait dengan dengan Imam, bagi sebagian ulama mereka hukumnya
adalah haram sebelum munculnya Imam Mahdi, sebagian lagi ada yang menghukumi
wajib takhyir, artinya harus memilih antara shalat dzuhur atau Jum’at,
dan wajib bagi sebagian lainnya.[58]
Dalam masalah adzan pun, Syi’ah
menambahkan syahadah ketiga “asyhadu anna aliyyan waliyyullah”
dan juga mengganti “assholatu khairun mina-n-naum” dengan “hayya ‘ala
khoiri-l-‘amal”. Dan selama masa ghaibah kubro, shalat lima waktu dapat
dijama’ kedalam tiga waktu saja.[59]
Inilah implikasi imamah yang
sangat terasa terhadap kajian fiqh, dan tentu saja amat berbeda dengan konsep
fiqh Ahlu Sunnah. Dan perbedaan yang paling
utama adalah masalah menghalalkan nikah mut’ah. Karena Ahlussunnah seluruhnya
sepakat bahwa nikah mut’ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.
Implikasi lainnya ialah dengan
dimasukkannya Imamah dalam bagian keimanan (aqidah) yang harus diyakini
kebenarannya. Bukan hanya itu saja, namun ia juga dijadikan dasar konstitusi
Negara. Dasar-dasar Iman menurut Syiah Imamiyah Itsna 'Asyariyah adalah :
1. Percaya kepada ke-Esaan Allah (Tauhid)
lalah yakin dan
percaya akan wujudnya
pencipta alam semesta,
dengan sifatnya yang Tsubutiyah
(positif) dan Salbiyah
(negatif). Dan bahwa Allah itu
Maha Esa tiada sekutu bagiNya.
2. Percaya kepada keadilan ( Al-‘Adl)
lalah yakin dan percaya bahwa Allah itu berlaku adil dan
tidak melakukan hal-hal yang buruk, seperti berbuat zalim; dan Dia juga tidak
meninggalkan sesuatu yang wajib Dia lakukan, seperti bersikap Lutf (memberi
petunjuk dan melindungi hambaNya) dengan mengutus para
Nabi.
3. Percaya kepada Kenabian (An-nubuwwah)
lalah yakin dan percaya bahwa Allah swt dengan Lutf-Nya
telah mengutus para nabi untuk memberi petunjuk dan membim-bing manusia ke
jalan yang benar. Yang pertama adalah Nabi Adam as. dan yang terakhir adalah
Nabi Muhammad SAW yang diutus dengan syareat agama Islam; agama yang sempurna
dan terbaik yang menjamin manusia suatu kehidupan yang bahagia.
4. Percaya kepada Imamah (Al-Imamah)
lalah yakin dan
percaya bahwa Nabi
Muhammad SAW meninggalkan penggantinya
yang dapat meneruskan
tugasnya yang mulia atas perintah Allah SWT, baik dalam urusan agama,
masyarakat, dunia maupun akhirat. Pengganti yang dikatakan imam tersebut
berjumlah dua belas orang .
5. Percaya kepada Ma’ad / hari Kiamat
(Al-Ma’ad)
lalah yakin dan percaya bahwa Allah SWT akan
membangkitkan semua manusia untuk hidup kembali seperti sedia kala, demi
mempertanggung jawabkan amal
perbuatan mereka selama hidup di dunia. Kemudian mereka akan
diberikan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya itu, dengan syurga atau pun
neraka.
Oleh karena masalah kepemimpinan
umat ini dipandang sebagai urusan ‘aqidah, maka sudah barang tentu ia pun
menghasilkan konsekuensi-konsekuensi dalam hal ‘aqidah Syi’ah. Sebagaimana akan
dijelaskan berikut ini.
Raj’ah
Telah disebutkan diatas bahwa dari
sisi aqidah, mazhab ini mengakui keimaman 12 orang dan mereka semua itu
dianggap sebagai ma’shum . Imam yang pertama adalah imam Abul Hasan Ali
Al-Mutadha, sedangkan yang terakhir adalah Muhammad Al-Mahdi Al-Hujjah, yang
kini masih belum menampakkan diri, dan diyakini oleh orang-orang syi’ah sedang
bersembunyi di Sirdab dan akan muncul di akhir zaman kelak. Oleh karena itu, orang Syi’ah
membuat konsepsi tentang Raj’ah, sebagaimana dikatakan oleh Al Mufid :
"Telah sepakat mazhab Imamiyah atas wajibnya terjadi Raj’ah
di kebanyakan dari para orang yang telah mati"[60].
Yang mereka maksudkan dengan Raj’ah ini adalah bangkitnya penutup
imam-imam mereka, yang bernama Al Qaaim pada akhir zaman, ia keluar dari
bangunan di bawah tanah, lalu menyembelih seluruh musuh-musuh politiknya, dan
mengembalikan kepada syiah hak-hak mereka yang dirampas oleh kelompok-kelompok
lain sepanjang masa (yang telah berlalu). Pernyataan ini diperkuat oleh sayid
Al Murtadho di dalam kitabnya Al Masail An Nashiriyah yang menyatakan
bahwa sesungguhnya Abu Bakar dan Umar disalib pada saat itu di atas suatu pohon
di zaman Al Mahdi -yakni imam mereka yang kedua belas- yang mereka beri nama
Qaaim Ali Muhammad (penegak keluarga Muhammad), dan pohon itu pertamanya basah
sebelum penyaliban, lalu menjadi kering setelahnya.[61] Kemudian pemahaman Raj’ah ini
berkembang, dengan mengatakan keimamahan Ali bin abi Thalib hingga Ibnu
Al-Hasan Al-Askari akan kembali lagi setelah kematiannya.[62]
Demikian pendapat mereka mengenai raj’ah (reinkarnasi).
Dari pernyataan mereka, maka dapat disimpulkan bagaimana sikap Syi’ah yang
berlebihan (al-ghuluw) dalam memandang para imam mereka. Memang di dalam
alqur’an dijelaskan tentang adanya kebangkitan setelah kematian kelak,[63]
namun itu tidak hanya berlaku kepada beberapa orang saja, akan tetapi berlaku kepada
seluruh umat manusia karena untuk mempertanggung jawabkan segala amal perbuatan
mereka di dunia.[64]
Dan barangsiapa mengingkarinya, mereka dapat dikatakan kafir.[65]
Bada’
Keyakinan Syi’ah tentang Imamah
memiliki dampak yang signifikan terhadap ajaran mereka. Terutama munculnya konsepsi tentang Al-Bada’,
yaitu bahwa Allah pernah terlupa dan tersalah.[66]
Atau Allah memiliki sifat tidak mengetahui.[67]
Al-Kulaini, pakar hadits Syi’ah,
membuat bab khusus di bukunya Al-Kaafi, dengan judul Al-Bada’. Di bab tersebut,
Al-Kulaini meriwayatkan sejumlah riwayat dari para imamnya, yang mereka anggap ma’shum.
Diantaranya sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Ar-Ridla, Ali
bin Musa –imam ma’shum kedelapan menurut Syi’ah-, yang berkata, “Allah tidak
mengutus seorang Nabi pun, melainkan mengharamkan minuman keras dan mengakui
Allah mengalami al-bada’.” Abu Abdillah berkata seseorang belum dianggap
beribadah kepada Allah sedikitpun, sehingga ia mengakui adanya sifat bada’ pada
Allah.[68]
Sedang pengertian al-bada’
dijelaskan dalam riwayat lain, yang diriwayatkan dari Abu hasyim Al-Ja’fari,
yang berkata, “Aku berada dirumah Abu Hasan alaihi-s-salam, setelah kematian
anaknya, Abu ja’far. Aku sama sekali tidak punya pikiran. Aku ingin bertanya
bahwa keduanya, maksudnya Abu Ja’far dan Abu Muhammad, pada saat sekarang itu
seperti Abu-l-Hasan Musa dan Ismail bin Ja’far bin Muhammad dan kisah keduanya
persis seperti kisah Abu-l-Hasan Musa dan Ismail bin Ja’far bin Muhammad,
karena abu Muhammad adalah sumber harapan setelah Abu Ja’far. Abu-l-Hasan
mendekat kepadaku, lalu berkata sebelum aku bicara, “Ya, wahai Abu Hasyim,
Allah mengalami al-bada’ (lupa dan tidak tahu) terhadap Abu Muhammad setelah
Abu Ja’far, sebagaimana ia mengalami al-bada’ terhadap Musa setelah kepergian
Ismail. Allah itu seperti apa yang dikatakan jiwamu, kendati orang-orang batil
tidak menyukainya. Dan, anakku, Abu Muhammad, adalah pengganti sesudahnya dan
ia mempunyai ilmu tentang sesuatu yang ia butuhkan dan alat imamah”.[69]
Riwayat-riwayat diatas menegaskan
bahwa yang dimaksud dengan al-bada’ ialah ilmu yang sebelumnya tidak diketahui
Allah SWT. Itulah keyakinan Syi’ah terhadap Allah, padahal Allah SWT telah
berfirman mengenai Dzat-Nya sendiri.“Katakanlah : “tidak ada seorangpun di
langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali
Allah” (QS.An-Naml : 65).
Taqiyyah
Selanjutnya, implikasi dari konsep Imamah
melahirkan konsep taqiyah. Taqiyah didefinisikan oleh
salah seorang ulama kontemporer mereka, yaitu
kamu mengatakan atau melakukan (sesuatu), berlainan dengan apa yang kamu
yakini untuk menolak bahaya dari dirimu atau hartamu atau untuk menjaga kehormatanmu".[70]
Dan konsepsi
tentang taqiyah ini mereka yakini sebagai agama nenek moyang mereka. Bahkan
barangsiapa tidak bertaqiyah, ia tidak mempunyai iman.[71]
Al-kulayni juga mempertegas lagi didalam sebuah riwayat bahwa sesungguhnya point
kesembilan dari sepuluh point agama ialah taqiyah dan orang yang tidak
bertaqiyah itu tidak memiliki agama”.[72]
Lebih dari itu, al-kulaini meriwayatkan dari Abu Bashir yang berkata,”Abu
Abdullah berkata, At-taqiyah termasuk agama Allah, Aku berkata, ”Apa, termasuk
agama Allah? Abu Abdullah berkata, ”Demi Allah, taqiyah termasuk agama Allah”.
Senada dengan pernyataan Ibnu Babawaih Al-Qummi, menurutnya taqiyah hukumnya
adalah wajib, barangsiapa meninggalkannya seperti halnya meninggalkan shalat.[73]
Al-Qummi pun memperjelas pernyataannya dengan mengatakan bahwa taqiyah itu
wajib sampai munculnya Al-Qaaim (imam yang menghilang), siapa yang melanggarnya
sebelum munculnya imam itu maka berarti ia sudah keluar dari agama Allah, juga
keluar dari Al-imamiyah. Berarti menentang Allah, rasul dan para imam).
Muhammad Al-Jawad Al-Mughniyah juga menyatakan hal serupa bahwa taqiyah dapat
dilakukan hingga datangnya hari kiamat. [74]
Padahal Allah
telah berfirman dalam Surat Al-Hijr : 94 ”Maka sampaikan olehmu secara
terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari
orang-orang musyrik”. Dan Rasulullah SAW pun melarang kebohongan (dusta)
sekaligus mengecamnya dan menyuruh jujur, seperti riwayat Al-Bukhari dan Muslim
sebagai berikut : ”Hendaklah kalian jujur (tidak bohong), karena kejujuran
membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa ke surga. Jika seseorang
senantiasa jujur dan memiliki sifat jujur, ia ditulis di sisi Allah sebagai
orang jujur. Tinggalkanlah kebohongan, karena kebohongan membawa kepada
keburukan dan keburukan membawa ke neraka. Jika seseorang senantiasa berbohong
dan memiliki sifat bohong, ia ditulis di sisi Allah sebagai pembohong”
PENUTUP
Dari pembahasan diatas
dapat disimpulkan bahwa argumentasi tentang Imamah tidak terlepas dari bantahan
yang menjadikannya sangat rapuh. Adapun mengenai kedudukan Imamah dari
perspektif Syi’ah, amat kental dengan nuansa al-ghuluw (ekstrim) terhadap para
imam mereka. Dan segala sesuatu jika dibangun diatas kerapuhan tanpa adanya
dasar yang kuat, pastilah rapuh. Meskipun konsep Imamah yang telah
mengimplikasi hampir seluruh aqidah dan ajaran Syi’ah (seperti pandangan
terhadap Alqur’an dan penafsirannya, Sunnah dan pemahamannya, sikap mereka
terhadap sahabat, serta munculnya konsep-konsep lain seperti taqiyah, raj’ah
dan al-bada), namun argumentasi mereka sebenarnya tidaklah begitu kuat. Oleh
karena itu, Imam Khomeini merubah konsep Imamah dengan konsep tentang wilayah
faqih pasca revolusi Iran pada tahun 1979, yang sebenarnya hal tersebut merupakan
bukti bahwa tidak ampuh atau lemahnya
konsep Imamah yang selalu mereka propagandakan untuk dijadikan sebuah konsep
negara.
Demikian paparan tentang konsep Imamah Syi’ah
Itsna As’ariyah, sehingga kita bisa memahami apa dan bagaimana konsep tersebut
dan mampu menumbuhkan sikap kritis. Kritis terhadap Syi’ah bukan berarti menanamkan sikap
sentimen dan permusuhan. Akan tetapi kritis, berarti melakukan pembacaan secara
proporsional terhadap syi’ah, baik
terhadap aqidah, ideologi, ajaran maupun praktik riil keagamaan mereka
yang belakangan mulai banyak disebarkan. Apapun kesimpulan yang
bisa kita ambil dari sebuah pembacaan kembali tehadap suatu konsep maka
sebenarnya semuanya hanya akan kembali pada satu kebenaran hakiki yaitu Allah
itu sendiri. Jadilah segala konsep yang dibuat
oleh manusia pasti tidak akan bisa menyamai konsep yang dibuat oleh Allah.
Seperti halnya kaum Syi’ah yang mencoba menganalogikan konsep nubuwah Allah
dengan konsep imamah meraka. Wa Allah A’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim
Abdul Karim Ali Najf, Al-Imamah Al-Itsna 'Asyariyah,
(Markaz At-Thiba’ah wa An-Nasyr lil Majma’ Al-‘alamiy Liahli-l-Bait, 1426)
Abdul Mun’im Al-Hifny, al-mu’jam asy-syamil
limustholahat al-falsafah, (Mesir: Maktabah Al-Madbuly, 2000)
Ali Ibrahim Hasan, Ath-Tarikh Al-Islamiy Al-‘Am, (Kuwait: Maktabah Al-Falah, 1977)
Abu Hasan al-Asy’ari, Maqaalaatul-Islamiyyin
wakhtilafi-l-mushallin, (Kairo: Haiah al-‘Amah liqushur ats-tsaqafah)
Abi
al-Fath Muhammad Abdu al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal,
(Beirut, Darul Fikri)
Ahmad
Amin, Fajrul Islam, (Kairo: Nahdlatul Misriyah, cet.X, 1965)
Ali Ahmad al-Salus, Ensiklopedi
Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih, (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar, 1997)
___________,
Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah, (Jakarta: Pustaka kautsar, cet.I, 1997)
_____________, Ma’a
Asy-Syi’ah Al-Itsna Al-'Asyariyah fi Al-Ushul wa Al-Furu’, (Qatar: Daar
Al-Fatwa, jilid IV, 1997)
Al Mufiid , Awaailul
Maqaalaat, (Beirut: Daru-l-Mufiid, cet.II, 1993)
Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-syi’ah wa As-Sunnah, (Lahore:
Idarah Tarjuman As-Sunnah,cet.III, 1396 H)
Ibrahim Amini,
Para Pemimpin Teladan, (Jakarta:
Al-Huda, 2005)
Ibnu Taimiah, Minhajusunnah an Nabawiyyah fii Naqdhi
Kalami-s-Syiah wal Qadariyah,(Riyadh: Maktabah Ar-Riyadh al-Haditsah)
Ja’far Subhani, Ma’a al-Syiah al-Imamiyah fi
‘Aqaidihim, (Mu’awiniyatu Syu’uni al-Ta’lim wa al-Buhuts al-Islamiyah, 1413)
___________, Ishmah Keterpeliharaan Nabi dari Dosa, (Yayasan
As-Sajjad, 1991)
KBRI Iran, Iran
The Cradle of Civilization, (Jakarta: Fauzimandiri, 2009)
Muhammad Husayn Thabathabai, shi'ite
islam, (Houston:
Free Islamic Literature, 1979)
Muhammad Al-Husein Ali Kasyiful
Ghita’, Ashlusy-Syi’ah wa Ushuluha, (Beirut: Darul Adhwa, 1999)
Muhammad Husayn Thabathabai, shi'ite islam, (Houston, Free Islamic Literature, 1979)
Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, (Jakarta:
Lentera, 2002)
Muhammad Kamil al-Hasyimi, ‘Aqoid Asy-Syi’ah fil
Mizan, pen.Prof.Dr. H.M Rasjidi, (Jakarta:Bulan Bintang, 1989)
Muhammad Ridla al Mudzhar, ‘Aqaid
al Imamiyah, (Beirut: Dar ash- Shofwah)
Muhammad Baqir Al-Majlisy, Biharu-l-Anwar, (Beirut: Daar
Ihya Turats Al-Araby, 1983)
Muhammad at-Tijani
as-Samawi, Bersama Orang-orang Yang Benar, (Jakarta: Yayasan as-Sajjad, 1997)
Munawir Sjadzali,
Islam dan Tata Negara, (Jakarta: UI
Press, 1993)
Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainy, Ushulu-l-Kaafi, (Beirut:
Daaru-l-Murtadha, 2005)
Muhammad Husein Ath-Thabathabai, Tafsir Al-Mizan, jilid 1,
Al-Maktabah Al-‘Amah)
Muhamad Abu Zahra’, al-Imam
al-Sadiq Hayatuhu wa ‘Asruhu wa Fiqhuhu (Beirut: Dar al-Fikr, t.thal
Muhibbudin
Al Khatiib, Al Khuthuthul 'Ariidhah li-l-usus allati qoma’alaiha
dinu-s-syi’ah al-imamiyah,(Punjab: 2009)
Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah fil Mizan, (Syabakah
Lil Imamiyyin Al-Husanain)
Najafi, Ghader-E-Khum, (Teheran: A Group of Muslim
Brothers)
O. Hashem, Saqifah Suksesi sepeninggal Rasulullah SAW
awal perselisihan umat, (Depok: Yapi, 1989)
Said
Ismail, Haqiqatu-l-khilaf baina Ulama Asy-Syiah wa Jumhuru-l-Muslimin, (Carbondale:
A.Muslim Group, cet.III, 1985)
Syaikh Ahmad Mustafa Al-Farran, Tafsir al-Imam
asy-Syafi’i, (Riyadh: Dar At-tadmuriyyah, 2006)
Taufik Taufik Abdullah. et. al.,
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam jilid III. (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,
2002)
[1]
Peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU) ISID Gontor
[2] Ada pula yang menamai madzhab ini dengan Rafidhah, artinya
golongan penolak. (At-Ta’liqaat ala Matri lam’atil-I’tiqaat oleh Al-Jibrin) hal : 108) Dalam
suatu pendapat dikatakan mereka diberi nama Rafidhah dikarenakan penolakannya
akan keimaman Abu Bakar dan Umar. (Abu Hasan al-Asy’ari, Maqaalaatul-Islamiyyin
wakhtilafi-l-mushallin, (Kairo: Haiah al-‘Amah liqushur ats-tsaqafah),hal
:1/89..
[3]
Hal ini tercantum dalam Pasal 12 konstitusi Iran yang berbunyi “ Agama resmi di
Iran adalah Islam dari madzhab Ja’fary Itsna Asy’ariyah (Imam Dua Belas). Dan
pasal ini tidak dapat diubah untuk selama-lamanya”. Dan dalam Pasal 2 berbunyi
“republik Islam adalah rezim berdasarkan kepada imamah”. KBRI Iran, Iran The Cradle of
Civilization, (Jakarta: Fauzimandiri, 2009), hal:33 ; O. Hashem, Saqifah
Suksesi sepeninggal Rasulullah SAW awal perselisihan umat, (Depok: Yapi,
1989) hal:330; Dr Muhammad Kamil al-Hasyimi, ‘Aqoid Asy-Syi’ah fil Mizan, pen.M
Rasjidi, (Jakarta:Bulan Bintang, 1989), hal:18
[4]
Pembahasan mengenai hal ini akan dijelaskan dalam bab implikasi aqidah imamah
[5]
Ahmad Amin, Fajru al-
Islam, (Kairo:
Nahdlatul Misriyah, cet.X,
1965), hal:272.
[6] Ibnu Mandzur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir),
hal.12/26.
[7]
Abdul Mun’im Al-Hifny, al-mu’jam asy-syamil
limustholahat al-falsafah, (Mesir: Maktabah Al-Madbuly, 2000), hal: 35
[8] Taufik Taufik Abdullah. et. al.,
Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,
2002), hal:. 3/204-206.
[9]
Penggunaan kata imamah tidak terdapat di dalam Al-Quran,
tetapi kata yang disebutkan di dalam Al-quran adalah kata imam dan aimmah.
seperti yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah:124, At-Taubah:12, Al-Anbiya:
73 dan Al-Qashash:41
[10] Imam yang dua belas itu berasal dari keturunan Fatimah putri Rasulullah SAW
dan kedua putranya Hasan dan Husein, kemudian dibatasi pada keturunan Husein
yang menikah dengan Syahbanu putri Yazdajir Kaisar Persia yang ditaklukkan oleh
tentara Islam di zaman Umar bin Khattab. Muhammad
Husayn Thabathabai,
shi'ite islam, (Houston:
Free Islamic Literature, 1979),
hal:190-211 ; Dr Ali Ibrahim Hasan, Ath-Tarikh Al-Islamiy Al-‘Am, (Kuwait: Maktabah Al-Falah, 1977), hal:
230-231.
[11] Al-Allamah al-Hilly, Anwar al-Malakut fi Syarhi al-Yaqut dikutip
dari taudhih al-Murad, Ta’liqah ‘ala Syarhi Tajrid al-i’tiqad, karya
al-allamah al-Hasan bin Yusuf bin Ali bin al-Muthahhir al-Hilly, Ta’lif
as-sayyid Hasyim al-Husaini at-Tahrani, hal.672
[12] Muhammad Al-Husein Ali Kasyiful Ghita’, Ashlusy-Syi’ah
wa Ushuluha, (Beirut: Darul al-Adhwa, 1999). Hal: 145
[13]
Abdul Karim Ali Najf, Al-Imamah Al-Itsna Asy’ariyah, (Markaz At-Thiba’ah
wa An-Nasyr lil Majma’ Al-‘alamiy Liahli-l-Bait, 1426), hal: 31
Surat An-Nisaa ayat 136
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan
rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya serta Kitab
yang Allah turunkan sebelumnya. barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari Kemudian, Maka Sesungguhnya orang
itu Telah sesat sejauh-jauhnya.
Hadist Jibril
". .
. أَخْبِرْنِيْ عَنِ اْلإِيْمَانِ، قَالَ : أَنْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَ
مَلاَئِكَتِهِ وَ كُتُبِهِ وَ رَسُلِهِ وَ اْليَوْمِ الآخِرِ وَ تُؤْمِنُ
بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ، قَالَ : صَدَقْتَ . . ."
“. . . Jibril berkata,
(Ya Muhammad) jelaskan kepadaku tentang iman. Rasulullah SAW bersabda : (iman
itu adalah) beriman kepada Allah dan Malaikat-malaikatnya dan kitab-kitabnya
dan Rasul-rasulNya dan kepada hari akhir, dan kepada Qadar baik maupun buruk.
Berkata Jibril : Benar. . .”(HR. Muslim)
[15]
KBRI Iran, Iran The Cradle of Civilization, (Jakarta: Fauzi mandiri, 2009), hal: 33.
[16]
Abi al-Fath Muhammad Abdu al-Karim Asy-Syahrastani, Al-Milal wa An-Nihal,
(Beirut, Darul Fikri), hal: 126
[17]
Rasulullah SAW mengucapkan khutbah beliau di Ghadir Khum ketika beliau baru
kembali dari Haji Wada menuju Madinah pada tanggal 18 Dzulhijjah. Latar
belakang khutbah tersebut ialah turunnya ayat Al Quran yang berbunyi,
“Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari
Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti)
kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan)
manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
kafir. (QS : Al-Maidah 5:67) Ayat ini mereka namakan dengan Ayat Al Tabligh
tersebut menurut mereka turun atas nama Ali. Mereka katakan sebagai perintah
dari Allah agar nabi Muhammad tidak ragu-ragu dalam memberikan mandat imamah
kepada Ali dan pengikutnya. Kemudian jadilah bahwa kaum Syiah paling berhak
mewarisi imamah nabi dengan landasan normatif ayat tersebut. Al Thusy adalah
salah satu ulama’ yang membenarkan tafsir tersebut . (lihat Najafi, Ghader-E-Khum,
(Teheran: A Group of Muslim Brothers), hal: 9-19)
Selain ayat
diatas, ada beberapa ayat-ayat Al Quran yang sering dijadikan argumentasi Syiah
untuk mendukung kebenaran Imamah, antara lain:
Ayat al-Wilayah :
Al Maaidah : 55
Ayat al-Mubahalah
: Al-Imraan 61
Ayat Tathhir : Al
Ahzab 33
Ayat al-Ishmah :
Al Baqarah 124
Ayat iktimal
ad-din : Al Maaidah 3 dan al-Ma’arij 1
[18] A.J. Wensick, al-Mu’jam al-Mufahras li A’faz al-Hadits
al-Nabawiy, (Leiden: E.J. Brill, 1936), hal: 1/47.
[19] al-Imam al-Hafiz Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah al-Tirmidzi,
Sunan at-Tirmizy, no. 4077, (Software: al-Maktabah asy-Syamilah), hal:
317
[20] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal, no. 20463,
(Software: al-Maktabah asy-Syamilah), hal: 256.
[21]
Sanad adalah istilah yang digunakan dalam ilmu Hadist. Sanad atau thariq ialah
jalan yg dapat menghubungkan matan hadits kepada Nabi Muhammad SAW. Biasanya
berupa kata (أخبرنا, حدثنا,عن) dan beberapa istilah lain. Lihat, Fatchur Rahman, Ikhtisar
Mushthalah al-Hadist, (Bandung: PT Al-ma’arif, 1974), hal: 40
[22] Penelusuran Sanad Hadist dilakukan melalui perangkat software, Mausu’ah
al-Hadist Asy-Syarifah, Harf Information Technology Company, 1998.
[23] al-Imam al-Hafiz Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah al-Tirmidzi,
Sunan at-Tirmizy, (Software: al-Maktabah asy-Syamilah), no. 4077, hal. 317.
[24] Lihat. Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Tahdzibut Tahzib.
[25] Lihat Musnad Imam Ahmad, jilid IV, No. 2374, sudah ditahqiq dan
takhrij Syeikh Ahmad Syakir dengan sanad shahih.
[26] Pendapat tersebut dikutip dari kitab Tahfatul Ahuudza,
Bab. Manaqib ‘Ali bin Abi Thalib, (Software: Maktabah Syamilah), hal: 10/147.
[27] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal….,No. 651, (Software: al-Maktabah
asy-Syamilah), hal: 157.
[28] Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad ibn Hanbal.., No. 23663, hal. 168.
[29] Lihat kitab Tahfatul
Ahuudza.., hal.:10/147.
[30] Al-Imam al-Hafiz Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah al-Tirmidzi,
Sunan at-Tirmizy, hal. 256.
[31] Sebagian ulama Syi’ah juga menyatakan bahwa derajat Imamah lebih
tinggi dari derajat kenabian. Muhammad Baqir Al-Majlisy, Bihar al-Anwar,
(Beirut: Daar Ihya Turats Al-Araby, 1983) hal:26/267-282
[32] Muhammad
ar-Ridla al-Mudzhafar, ‘Aqaid al Imamiyah, (Beirut: Dar ash Shofwah), hal
: 87-88
[33]Ali Kasyif al-Ghita', Ashlu asy-Syi’ah . . . , hal.134
[34]Lihat Al-Majlisi, Miraatu al-‘Uqul fi Syarhi Akhbari Ali
ar-Rasul (Syarhu al-Kaafi), (Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1404),
hal: 2/289-290 dan Bihar al-Anwar, (Beirut: Muassasatu al-Wafa), hal.26/82.
[35] Al-Hulli, Al-faini, (Kuwait: Maktabah Al-faini, 1985), hal.23.
[36] Al-Mufid, Awailu al-Maqalat, (Beirut: Dar al-kitab
al-Islamiy, 1983), hal:78, pernyataan serupa juga dinyatakan oleh Al-Majlisi
dalam Miratu al-‘Uqul, hal.2/289.
[37]
Murtadha Muthahhari, Manusia dan Alam Semesta, (Jakarta: Lentera, 2002),
hal.471
[38]
Muhammad Ridla al Mudzhar, ‘Aqaid
al Imamiyah, (Beirut: Dar ash Shofwah), hal.91
[39]
Dalam kitab Bihar al-Anwar, Al-Majlisi mencantumkan bab dengan judul : Bab
bahwa imam-imam itu lebih utama daripada para Nabi dan semua makhluk. Para
Nabi, Malaikat dan semua makhluk diambil janji setianya untuk imam-imam, dan
bahwasanya diantara para Nabi bisa menjadi Ulul ‘Azmi karena mereka mencintai
imam-imam. Dalam buku yang sama, ia juga menjelaskan bahwa seorang Nabi disiksa
karena tidak menerima tawaran wilayah Ali r.a. Ali berkata, “Bahwa Allah
menawarkan wilayah atau kedudukanku kepada penduduk langit dan penduduk bumi,
maka ada yang mengakui atau menerima wilayahku dan ada yang tidak mengakui.
Nabi Yunus mengingkari wilayahku, maka oleh Allah ditahan dalam perut ikan
sampai Nabi Yunus menerima dan mengakui wilayahku. (Muhammad Baqir
Al-Majlisy, Bihar al-Anwar, (Beirut: Daar Ihya Turats Al-Araby, 1983),
hal.26/267-282
[40]Tentang
‘Ismah, dapat di baca secara lengkap dalam Ja’far Subhani. Ma’a al-Syiah
al-Imamiyah fi ‘Aqaidihim, (Mu’awiniyatu Syu’uni al-Ta’lim wa al-Buhuts
al-Islamiyah, 1413), hal:56-70. Ja’far Subhani. Ishmah Keterpeliharaan Nabi
dari Dosa, (Yayasan As-Sajjad, 1991) ; Muhammad at-Tijani as-Samawii, Bersama
Orang-orang Yang Benar, (Jakarta: Yayasan as-Sajjad, 1997), hal : 213-220.
[41]
Ibrahim Amini, Para Pemimpin Teladan, (Jakarta: Al-Huda, 2005), hal: 31, 40-64.
[42]
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, (Jakarta: UI Press, 1993), hal:
216.
[43] Asy-Syahrastani, Al-Milal wa . . ., hal: 33
[44] Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah. . . , hal: 136
[45] Muhammad bin Ya’qub Al-Kulainy, Ushulu al-Kaafi,
(Beirut: Daaru-l-Murtadha, 2005), hal.346
[46] Lihat Ushul al-Kaafi, hal.345
[47]
Lihat Ushul al-Kaafi, hal.346
[48] Lihat Ushul al-Kaafi, hal:119-199
[49]
Muhammad Husein Ath-Thabathabai, Tafsir Al-Mizan, (Al-Maktabah Al-‘Amah, Tanpa Tahun), hal: 1/34.
[50]
Pernyataan Imam Khomeini sebagai berikut :
فقد أمر الله
الرسول
صلى
الله
عليه
و
سلم
بِرَدِّ
الأَمَانَةِ
أَيْ
الإِمَامَةُ
إِلَى
أَهْلِهَا
وَهُوَ
أَمِيْرُ
اْلمـُؤْمِنِيْن َ(علي
ابن
أبي
طالب)
وَ
عَلَيْهِ
هُوَ
أَنْ
يَرُدَّهاَ
إِلىَ
مَا
يَلِيْهِ
وَ
هَكـَذَا.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, . . “
(Maka
Allah SWT memerintahkan Rasul SAW untuk mengembalikan amanat yaitu Al-Imamah
kepada ahlinya –yang berhak menerimanya-
dan dia itu adalah Amirul Mukminin –Ali bin Abi Thalib- dan atas dasar
itulah Nabi hendaknya menyerahkan kepemimpinan kepada pihak yang sesudahnya dan
seterusnya.)
[51] Abu Zahrah
mengutip pendapat Syaikh Hasan Zaynuddin dalam kitabnya Ma’alim al-Din,
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hadis sahih adalah hadis yang
sanadnya bersambung dengan yang ma’sum, diriwayatkan oleh periwayat yang
‘adil dan dlabit} pada seluruh tingkatannya. Lihat Muhamad Abu
Zahra’, al-Imam al-Sadiq Hayatuhu wa ‘Asruhu wa Fiqhuhu (Beirut: Dar
al-Fikr, t.thal), hal: 425-426.
[52] Ali Ahmad
al-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syi’ah; Studi Perbandingan Hadis &Fiqih,
(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), hal : 127.
[53] Jelas definisi
ini berbeda dengan definisi hadis dari kalanggan sunni yang hanya menyandarkan
segala hal yang bersumber dari Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, dan
ketetapan. Menurut Thabathaba’i, sekalipun hadis itu disandarkan kepada Nabi SAW
dan Imam, namun keduanya dibedakan dengan jelas, yang keduanya merupakan satu
himpunan tunggal. Thabathabai, Islam Syi’ah Asal Usul dan Perkembangannya
(Jakarta: Grafiti Press, 1989), hal: 278.
[54] Abu Zahra’,
al-Imam al-Sadiq…, hlm. 317.
عَنْ حَنَانَ عَنْ أَبِيـْــهِ عَنْ أَبِيْ جَعْفَرَ قَالَ
: اِرْتَدَّ النَّاسُ بَعْدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلاَّ
ثَلاَثَةٌ، هُمُ المِقْدَارُ وَ سَلْمَانُ وَ أَبُوْ ذَرٍ .
[56]
Lihat Al-Kaafi, 1/488
[57]
Lihat O. Hashem, Saqifah Suksesi sepeninggal Rasulullah SAW awal
perselisihan umat, (Depok: Yapi, 1989), hal:330
[58]
Ali Ahmad As Salus, Ma’a Asy-Syi’ah Al-Itsna
Al-Asy’ariyah fi Al-Ushul wa Al-Furu’, (Qatar: Daar Al-Fatwa,
1997), hal: 4/135.
[59]
Lihat Ma'a Asy-Syi'ah. . ., hal:115
[60]
Al Mufiid , Awaailul
Maqaalaat, (Beirut: Daru-l-Mufiid, cet.II, 1993), Hal : 78
[61] Muhibbudin Al Khatiib, Al Khuthuthul 'Ariidhah li-l-usus
allati qoma’alaiha dinu-s-syi’ah al-imamiyah,(Punjab: 2009), hal: 57
[62]
Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-syi’ah wa As-Sunnah, (Lahore: Idarah Tarjuman
As-Sunnah,cet.III, 1396 H), hal:81
[63] Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat-surat berikut : QS. Al
Mu`minuun 16, QS. An Naazi`iat 6, QS. Al Muthaffifin 4, QS. Al A`raaf 25, QS.
An Naml 65.
[64] Lihat QS. Al Qiyaamah 14, QS. An Nuur 24, QS. Fushshilat 20-21
[65] QS. Al Mu`minuun 37 dan QS. Ad Dukhaan 35
[66]
Ihsan Ilahi Zhahir, Asy-Syi'ah . . . ., hal:41
[67]
Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah fil Mizan, (Syabakah Lil
Imamiyyin Al-Husanain), hal:39
[68]
Lihat Al-kaafi, Kitab At-tauhid, hal:106
[69]
Lihat Ushulul-kaafi, hal:241
[70]
Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah . . . , hal:48
[71]
Al-Kaafi, Bab “At-Taqiyah”, hal:2/219
[72]
Lihat Al-Kaafi, hal:2/217
[73] Ibnu babawaih al-qummi, al-I’tiqadat, hal.107
[74]
Muhammad Jawad Al-Mughniyah, Asy-Syi’ah fil . . . , hal:34